Hukum Perdata
Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Penetapan Nomor 0066/Pdt.P/PA.JS)
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Dalam Pasal 15 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa apabila terjadi penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1), dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Pengadilan dapat memberikan izin kawin dan dispensasi usia kawin melalui Penetapan Pengadilan apabila sebelumnya diajukan permohonan tertulis. Tetapi ada kalanya permohonan tersebut tidak dikabulkan, hal ini tergantung pada terpenuhi atau tidaknya semua persyaratan permohonan yang telah ada, dan apabila izin dan dispensasi tersebut diberikan kepada pihak yang masih berusia muda tersebut, maka mereka dapat melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
| 009 HPE | 009 DHI d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain