Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tah…