Hukum Tata Negara
Kewenangan Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Sumber Daya Ikan (Aquatic Species) Berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang No 45 Tahun 2009 (Studi Kasus Kewenangan Otoritas Pengelola Antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Dengan Kementerian Kehutanan)
Tidak Tersedia Deskripsi
| 549 HTN/T | 549 ARY k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain