Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 mengatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum …