Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembagian Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 725/Pdt.G/2010/PA.Bks. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg.)

Hukum Perdata

Pembagian Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 725/Pdt.G/2010/PA.Bks. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg.)

Danang Mulyadi - Nama Orang;

Di dalam hubungan perkawinan, antara suami istri tentunya ada yang memisahkan harta penghasilannya atau sebaliknya ada yang menjadikan satu (mencampur) harta penghasilannya tersebut ke dalam perkawinan, yang pada umumnya disebut sebagai harta bersama. Harta bersama menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang perkawinan adalah, Harta yang dikuasai oleh Suami dan Istri, suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak." Sedangkan menurut Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa, "Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau istri.” Terhadap harta bersama karena perceraian menurut Pasal 37 UU Perkawinan, ditentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud di atas ialah apabila dalam perkawinan antara suami istri tidak diadakan perjanjian perkawinan. Jika terjadi perjanjian antara suami istri maka pembagiannya adalah mengacu kepada perjanjian yang dibuat antara suami istri. Hal ini menurut Kompilasi Hukum Islam ditentukan dalam Pasal 96 ayat (1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama


Ketersediaan
012 HPE012 DAN pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
012 DAN p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2012
Deskripsi Fisik
iii, 112 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
9933001155
Klasifikasi
012 DAN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dian Sufiati (Pembimbing I)
Soekirno (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik