Hukum Perdata
Pembagian Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 725/Pdt.G/2010/PA.Bks. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg.)
Di dalam hubungan perkawinan, antara suami istri tentunya ada yang memisahkan harta penghasilannya atau sebaliknya ada yang menjadikan satu (mencampur) harta penghasilannya tersebut ke dalam perkawinan, yang pada umumnya disebut sebagai harta bersama. Harta bersama menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang perkawinan adalah, Harta yang dikuasai oleh Suami dan Istri, suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak." Sedangkan menurut Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa, "Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau istri.” Terhadap harta bersama karena perceraian menurut Pasal 37 UU Perkawinan, ditentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud di atas ialah apabila dalam perkawinan antara suami istri tidak diadakan perjanjian perkawinan. Jika terjadi perjanjian antara suami istri maka pembagiannya adalah mengacu kepada perjanjian yang dibuat antara suami istri. Hal ini menurut Kompilasi Hukum Islam ditentukan dalam Pasal 96 ayat (1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama
| 012 HPE | 012 DAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain