Hukum Pidana
Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid.B/2014/PN.Sdn)
Perkembangan definisi saksi dan keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP diperluas maknanya berdasarkan putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Sehingga saksi tidak sekedar orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana melainkan termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan diajukannya saksi testimonium de auditu dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan keterangan saksi testimonium de auditu sehingga menjatuhkan putusan bebas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan saksi maka dihadirkan saksi testimonium de auditu dan dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan keterangan saksi testimonium de auditu, karena hakim tidak memperoleh keyakinan terhadap alat bukti yang diajukan, hal tersebut dikarenakan tidak ada relevansi antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya.
| 629 HPI | 629 RON k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain