Hukum Bisnis
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Bank Mandiri Atas Pendebitan Dana Rekening Terhadap Pihak Ke-3 (Studi Kasus Nomor 632/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)
Konsumen selaku nasabah memiliki kedudukan yang lemah bila dibandingkan dengan bank, adanya hubungan suatu hubungan timbal balik antara nasabah dengan pihak bank dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank. Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa bank dan dimaksudkan agar nasabah memiliki hak untuk melakukan pengaduan nasabah sehingga tercipta perlindungan hukum konsumen terhadap perbuatan melawan hukum oleh bank. Dalam penelitian ini saya mengambil Putusan Pengadilan Nomor 632/Pdt.G/2010 tentang kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas pendebitan dana rekening nasabah terhadap pihak ke-3? 2. Bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah atas pendebitan dana rekening nasabah terhadap pihak ke-3? Dalam penelitian ini saya menggunakan Metode Penelitian hukum normatif, yakni dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan dalam konsistensinya dalam asas-asas hukum yang ada. Dari hasil penelitian ini mendapatkan hasil penelitian berupa kesimpulan dari rumusan masalah tentang perlindungan hukum konsumen dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank. Dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank sehingga bank harus bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
| 620 HBI | 620 HEL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain