Hukum Perdata
Pembatalan Putusan Arbitrase Dengan Unsur Pemalsuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017)
Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena bersifat final dan binding. Arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri apabila terdapat unsur yang dapat membatalkan pada pasal 70 UU Arbitrase. Berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase dalam penjelasannya menyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan dengan adanya tipu muslihat. Walaupun penjelasan dari Pasal 70 telah dibatalkan namun, Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tetap memiliki wewenang untuk menafsirkan makna dari Pasal 70 tersebut. Hal ini terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung NO. 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Arbitrase/2016/PN Smg, tanggal 29 November 2016, yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya Nomor 18/ARB/BANI-SBY/VI/2015, karena dianggap bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah salah atau keliru menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014.
| 431 HPE | 431 IND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain