Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Putusan Arbitrase Dengan Unsur Pemalsuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017)

Hukum Perdata

Pembatalan Putusan Arbitrase Dengan Unsur Pemalsuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017)

Rani Fitri Indri Astuti - Nama Orang;

Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena bersifat final dan binding. Arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri apabila terdapat unsur yang dapat membatalkan pada pasal 70 UU Arbitrase. Berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase dalam penjelasannya menyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan dengan adanya tipu muslihat. Walaupun penjelasan dari Pasal 70 telah dibatalkan namun, Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tetap memiliki wewenang untuk menafsirkan makna dari Pasal 70 tersebut. Hal ini terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung NO. 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Arbitrase/2016/PN Smg, tanggal 29 November 2016, yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya Nomor 18/ARB/BANI-SBY/VI/2015, karena dianggap bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah salah atau keliru menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014.


Ketersediaan
431 HPE431 IND pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
431 IND p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 80 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001018
Klasifikasi
431 IND p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik