Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi di Kota Bekasi (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt.G/2015/PN.Bekasi)

Hukum Perdata

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi di Kota Bekasi (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt.G/2015/PN.Bekasi)

Acep - Nama Orang;

Pokok masalah utama dalam skripsi ini yakni mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi di Kota Bekasi. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research). Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Bekasi khususnya Pengadilan Negeri Bekasi. Populasi dari penelitian ini merupakan keseluruhan dari objek yang diteliti yakni sengketa tanah yang terjadi di Kota Bekasi yang menurut pengetahuan peneliti Bulan Mei sampai dengan Bulan September 2018 terdapat kasus-kasus sengketa. Sampel yang diambil adalah kasus sengketa yang diselesaikan melalui proses litigasi. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari tangan pertama atau langsung dari subjek/objek penelitian dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari perpustakaan, artikel dalam majalah, jurnal-jurnal penelitian yang berkaitan dan sumber media masa lainnya serta hasil penelitian terdahulu. teknik pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan library research dan field research. Terakhir data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, mencari dan menemukan pola serta menemukan apa yang dapat dipelajari dan diceritakan kepada orang lain. Kesimpulan yang diperoleh bahwa banyak kasus sengketa yang masuk dalam proses litigasi, namun, tidak banyak kasus yang diputus bahkan dari banyaknya kasus yang terjadi, hanya sebagian kasus sengketa tanah yang diputus. Selanjutnya, dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah secara litigasi dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri. Faktor-faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi di Kota Bekasi adalah yang mengatur ialah hakim, prosdur yang panjang dan formal, pembuktiannya sangat formal, jangka waktu penyelesaiannya cukup lama.dan biaya cukup besar.


Ketersediaan
460 HPE460 ACE pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
460 ACE p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 220 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001203
Klasifikasi
460 ACE p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik