Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Kartu Kredit (Analisa Putusan No. 84/Pdt.G/2014/PN.Skt)
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Salah satu bentuk perlindungan hukum secara langsung kepada nasabah Pengguna Kartu Kredit adalah dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah pada tanggal 20 Januari 2005. Pada konsiderans menimbang dari peraturan Bank Indonesia ini dikatakan bahwa transparansi informasi mengenai produk bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan good governance pada industry perbankan dan memberdayakan nasabah. Juga dikatakan bahwa transparansi terhadap penggunaan data pribadi yang disampaikan nasabah kepada bank diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah dalam berhubungan dengan bank. Di dalam penjelasan umum PBI tersebut dikatakan antara lain selain aspek transparansi informasi mengenai produk bank yang masih kurang memadai. Nasabah dihadapkan pula pada masalah pemberian data pribadi oleh bank kepada pihak lain di luar bank tersebut untuk tujuan komersial tanpa izin nasabah. Oleh karena itu, transparansi penggunaan data pribadi nasabah perlu dilakukan agar hak-hak nasabah tetap terlindungi.
| 100 HBI | 100 FAJ t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain