Hukum Perdata
Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Nomor 715/Pdt.G/2010/PA.Bdg.)
Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan kita telah mengatur prinsip-prinsip serta asas-asas perkawinan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia. Salah satu asas-asas perkawinan tersebut adalah asas monogami" yaitu seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri atau sebaliknya. Namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat melakukan poligami yaitu perkawinan lebih dari seorang istri. Meskipun dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan, harus ada alasan-alasan serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh pengadilan. Mengenai alasan-alasan untuk dapat berpoligami diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu: 1) Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
| 018 HPE | 018 ALI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain