Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Keluarga Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Kln)

Hukum Pidana

Kekuatan Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Keluarga Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Kln)

Vinsensius Agilius Seru - Nama Orang;

Membuktikan kebenaran materil terhadap keterangan saksi pada tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP tentang saksi tidak boleh memiliki hubungan semenda atau hubungan keluarga dengan terdakwa. Terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga dapat dikatakan bahwa dalam tindak pidana ini pelaku dan saksi pasti memiliki hubungan keluarga. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dan bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dalam pembuktian tindak pidana pencurian dalam keluarga studi kasus putusan Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Kln. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dibagi 2 ialah faktor internal dan faktor eksternal. Mengenai kekuatan keterangan saksi berdasarkan hasil penelitian bahwa keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam pembuktian tindak pidana pencurian dalam keluarga sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim apakah mau didengarkan atau tidak keterangannya, tetapi bahwa keterangan saksi tersebut dapat menjadi bukti petunjuk, dan menjadi alat bukti utama dalam pembuktian tindak pidana pada kasus yang telah penulis uraikan.


Ketersediaan
622 HPI622 VIN kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
622 VIN k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 112 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001157
Klasifikasi
622 VIN k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik