Hukum Pidana
Kekuatan Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Keluarga Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Kln)
Membuktikan kebenaran materil terhadap keterangan saksi pada tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP tentang saksi tidak boleh memiliki hubungan semenda atau hubungan keluarga dengan terdakwa. Terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga dapat dikatakan bahwa dalam tindak pidana ini pelaku dan saksi pasti memiliki hubungan keluarga. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dan bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dalam pembuktian tindak pidana pencurian dalam keluarga studi kasus putusan Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Kln. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dibagi 2 ialah faktor internal dan faktor eksternal. Mengenai kekuatan keterangan saksi berdasarkan hasil penelitian bahwa keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam pembuktian tindak pidana pencurian dalam keluarga sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim apakah mau didengarkan atau tidak keterangannya, tetapi bahwa keterangan saksi tersebut dapat menjadi bukti petunjuk, dan menjadi alat bukti utama dalam pembuktian tindak pidana pada kasus yang telah penulis uraikan.
| 622 HPI | 622 VIN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain