Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pid.B/2019/PN.Kwg)
Pasal 480 KUHP merancang tentang tindak pidana penadahan benda hasil kejahatan serta untuk ancaman pidana penjara dan dendanya tergantung pada modus operandinya. Cerminan dari peradilan pidana yaitu apabila proses peradilan berjalan sebagaimana dengan asas peradilan dapat dikatakan sebagai pemidanaan. Pemidanaan pula bertujuan agar terciptanya keamanan, kepastian hukum, keadilan serta pula kedisiplinan. Pasal 480 KUHP merancang tentang tindak pidana penadahan benda hasil kejahatan serta untuk ancaman pidana penjara dan dendanya tergantung pada modus operandinya. Penggunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ke-1 KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja. Namun, penuntut umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan. Unsur-unsur tindak pidana penadahan yang dirumuskan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dan 2 (dua) alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah, yang di atur dalam Pasal 184 KUHAP, maka majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan majelis hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa telah terbukti secara sah.
| 614 HPI | 614 ALI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain