Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pid.B/2019/PN.Kwg)

Hukum Pidana

Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pid.B/2019/PN.Kwg)

Aliya Nur Bernitasari - Nama Orang;

Pasal 480 KUHP merancang tentang tindak pidana penadahan benda hasil kejahatan serta untuk ancaman pidana penjara dan dendanya tergantung pada modus operandinya. Cerminan dari peradilan pidana yaitu apabila proses peradilan berjalan sebagaimana dengan asas peradilan dapat dikatakan sebagai pemidanaan. Pemidanaan pula bertujuan agar terciptanya keamanan, kepastian hukum, keadilan serta pula kedisiplinan. Pasal 480 KUHP merancang tentang tindak pidana penadahan benda hasil kejahatan serta untuk ancaman pidana penjara dan dendanya tergantung pada modus operandinya. Penggunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ke-1 KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja. Namun, penuntut umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan. Unsur-unsur tindak pidana penadahan yang dirumuskan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dan 2 (dua) alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah, yang di atur dalam Pasal 184 KUHAP, maka majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan majelis hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa telah terbukti secara sah.


Ketersediaan
614 HPI614 ALI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
614 ALI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
viii, 88 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001194
Klasifikasi
614 ALI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik