Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Petshop yang Dirugikan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan ada apabila adanya hubungan hukum, dimana penggunaan jasa penitipan hewan memiliki hubungan hukum. Jika ada kelalaian dari pihak pemberi jasa sehingga timbul kerugian bagi konsumen, maka hal tersebut melanggar hak-hak konsumen yaitu yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan rumah penitipan hewan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen Garden Petshop21 dan Bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pet shop yang telah merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, Perlindungan Hukum bagi konsumen pet shop diatur di dalam undang-undang yaitu berupa atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha konsumen menggunakan penyelesaian diluar pengadilan dengan kedua pihak untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan berdamai. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui apa saja perlindungan hukum untuk konsumen pet shop dengan meninjau dasar hukum perlindungan konsumen.
| 615 HBI | 615 EST p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain