Hukum Bisnis
Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank Dalam Hubungannya Dengan Produk Bank Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya sistem perbankan di Indonesia tentu segala sesuatu dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah degan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank mempunyai kewajiban menjaga data pribadi nasabah yang merupakan bagian dari rahasia bank yang belakangan ini menjadi sesuatu yang sangat mudah diperjualbelikan dalam beberapa kasus menunjukkan pihak ketiga dapat memperoleh data pribadi nasabah dengan mudah melalui pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak bertanggung jawab. Data pribadi nasabah adalah bagian dari rahasia bank yang sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang terkait dengan masalah perbankan dan atau mengenai perlindungan hukum data pribadi nasabah itu sendiri. Jelas dalam hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum dan harus segera ditindaklanjuti jika peraturan tersebut dilanggar. Dalam mencegah masalah ini terus terjadi maka dari itu diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang memadai serta dalam pelaksanaannya yang optimal dari peraturan perundang-undangan tersebut di samping itu tentunya diperlukan adanya peranan serta dari seluruh lapisan masyarakat.
| 607 HBI | 607 REZ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain