Hukum Bisnis
Tinjauan Hukum Akta Fidusia Bagi Debitor yang Wanprestasi
Jaminan fidusia merupakan jaminan kepercayaan yang telah digunakan di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda sebagai bentuk jaminan yang lahir dari Yurisprudensi. Sehingga dalam perekonomian di Indonesia yang semakin sulit membuat pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru di samping lembaga keuangan bank untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana dari para pengusaha yaitu lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan menawarkan berbagai macam bentuk penyediaan dana untuk barang-barang modal bagi pengusaha, diantaranya adalah jaminan fidusia atau fidusia. Ketentuan jaminan fidusia atau fidusia ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan untuk prosedur pendaftarannya dan biaya pembuatan aktanya diatur dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Keberadaan jaminan kredit merupakan upaya guna memperkecil risiko, di mana jaminan adalah sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditor yaitu kepastian hukum akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur. Salah satu unsur sahnya perjanjian fidusia adalah perjanjian fidusia harus didaftarkan setelah dibuat dengan akta notaris yang merupakan akta jaminan fidusia, dan dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencakup daerah kerja di tempat di mana debitur itu berada.
| 025 HBI | 025 ADH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain