Hukum Pidana
Tindak Pidana Pengeroyokan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN.Bks)
Pentingnya keberadaan hukum dalam mengatur dan mengarahkan masyarakat tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan persoalan tujuan hukum itu sendiri yakni, menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Salah satu kasus yang tidak mencerminkan ketertiban hidup bermasyarakat adalah kasus pengeroyokan. Dalam skripsi ini penulis menganalisa kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada Muhammad Al Zahra, kasus pengeroyokan tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas diantaranya faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pengeroyokan serta bagaimana penerapan delik pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam praktik peradilan berdasarkan Putusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN.Bks. Penulis menganalisis data pengeroyokan yang diperoleh dari Polres Metro Jakarta Timur periode 2017-2019,dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundang-undangan, kemudian data yang telah diperoleh dituangkan dalam bentuk penjelasan deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan didorong oleh beberapa faktor-faktor, seperti faktor emosi, dendam, ekonomi. Sementara penerapan delik dalam tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Putusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN.Bks yaitu delik biasa.
| 602 HPI | 602 VIV t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain