Hukum Tata Negara
Penguatan Fungsi dan Peran DPD Republik Indonesia Dalam Bidang Legislasi
Latar Belakang penguatan legislasi Dewan Perwakilan \Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diperlukan dalam rangka checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif sendiri. DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dimaksud untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dan mewarnai kebijakan pemerintah nasional. Namun peran DPD dirasakan masih belum optimal karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki. DPD belum bisa memperjuangkan kepentingan daerah, dan pada sisi lain belum cukup mampu menjadi penyeimbang DPR dalam sistem parlemen Indonesia dan sistem pemerintahan bikameral meskipun sudah ada Keputusan MK No. 92/PUU-X/2012. Permasalahan yaitu bagaimana sebenarnya kedudukan, tugas dan wewenang yang dimiliki DPD menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait? mengapa pelaksanaan fungsi legislasi yang dilakukan DPD belum optimal meskipun sudah ada Keputusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.? mengapa legislasi oleh DPD diperlukan sebagai bentuk keseimbangan dengan DPR RI dan Pemerintah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan tulisan yang mengatur perihal kewenangan dan peran DPD dalam pembentukan undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan 4 landasan teori, yaitu teori negara hukum, teori sistem perwakilan, teori perundang-undangan dan teori konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama dasar kewenangan legislasi DPD sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) memberikan kewenangan legislasi DPD sangat terbatas, sehingga tidak tercermin pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kedua, peran legislasi DPD hanya terbatas dapat mengajukan usul RUU kepada DPR dan hanya ikut membahas namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sehingga fungsi legislasi yang dimiliki DPD bukanlah fungsi legislasi yang utuh sebagaimana dimaksud dalam teori perundang-undangan karena sesungguhnya cabang kekuasaan legislatif berada ditangan DPR dan jika kewenangan DPD diletakkan dalam gagasan bikameral maka sistem perwakilan yang dianut adalah sistem bikameral lunak. Ketiga, penguatan fungsi legislasi DPD diperlukan agar tercipta mekanisme saling mengontrol, mengawasi dan mengisi antara DPD, DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan kualitas undang-undang yang dihasilkan akan lebih baik.
| 726 HTN/T | 726 MUH p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain