Hukum Perdata
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kasus Pelaksanaan Kebijakan Hukum Pertanahan di DKI Jakarta)
Di dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu pembangunan yang diperlukan adalah Pembangunan Banjir Kanal Timur. Dalam hal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan menurut Perpres No.36 Tahun 2005 yaitu pelaksanaannya dengan dibentuk panitia pengadaan tanah untuk melepaskan hubungan hukum pemegang hak atas tanah menjadi tanah negara yang dapat diajukan permohonan hak. Pada pelaksanaan pembangunan Banjir Kanal Timur yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur di mana dalam melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Sarana Kepentingan Umum harus berpedoman kepada Hak Asasi Manusia. Penyerahan hak atas tanah dengan memberikan kompensasi berupa pembayaran ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah. Pengadaan tanah yang dilaksanakan pihak Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan Perpres tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh panitia pengadaan tanah dengan cara pelepasan hak atas tanah yaitu, adanya ketidaksepakatan pembayaran uang ganti kerugian yang diberikan panitia kepada masyarakat. Dan kepemilikan sertifikat ganda dalam pelaksanaan proses inventarisasi.
| 031 HPE | 031 ZUL p | Skripsi (S1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain