Hukum Tata Negara
Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pada Kementerian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah seharusnya hanya menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah membagi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) termasuk urusan pendidikan. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi? 2) Bagaimanakah seharusnya kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ideal di masa depan? Penelitian ini bertujuan melakukan pendalaman dan penganalisisan dalam memahami kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Oleh sebab itu beberapa undang-undang tentang kewenangan Kementerian Negara dan tentang pendidikan tinggi akan menjadi rujukan Penulis. Penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian; 1) Pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah sangat jelas bahwa kementerian yang menangani pendidikan tinggi harus menjadi "imam" untuk pendidikan tinggi. Dengan demikian perguruan tinggi non kedinasan yang dikelola oleh kementerian lain atau lembaga pemerintah non kementerian menurut Penulis harus dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2) Kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ideal di masa depan menurut Penulis berdasarkan teori hukum administrasi merupakan kewenangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Presiden dengan menetapkan Peraturan Presiden tersebut telah mendelegasikan kewenangan urusan pendidikan tinggi tersebut kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
| 754 HTN/T | 754 DAD k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain