Hukum Internasional
Tanggung Jawab Indonesia Atas Pencemaran Kabut Asap Dalam Kaitannya Dengan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution
Pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan di Indonesia sudah menjadi masalah rutin bagi kawasan ASEAN sejak tahun 1997 hingga sekarang. Pencemaran kabut asap tersebut memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia terutama pernapasan. Kabut asap juga berpengaruh pada stabilitas ekonomi, keamanan, perhubungan dan pariwisata bagi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi korban pencemaran. Indonesia sebagai sumber pencemaran kabut asap tentunya dimintai pertanggungjawabannya terkait hal tersebut. Pada tanggal 10 Juni 2002, 10 negara anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dan came into force pada 25 November 2003. Dengan menandatangani persetujuan ini, semua negara peserta sepakat untuk mengembangkan pola kerja sama dalam mencegah dan memonitor segala macam polusi udara yang disebabkan oleh kebakaran hutan. Namun hingga saat ini 9 dari 10 negara penandatanganan telah melakukan ratifikasi dengan peraturan perundang-undangan negara setempat, sedangkan Indonesia yang selama ini menjadi sumber pencemaran kabut asap lintas batas malah belum melakukan ratifikasi. Oleh karena desakan dari negara-negara anggota ASEAN lainnya, untuk saat ini Indonesia sementara mencanangkan proses ratifikasi di DPR sesuai informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
| 040 HI | 040 MEL t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain