Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 K/Pdt.Sus-HKI/2016)
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off). (Passing Off) merupakan perbuatan itikad tidak baik yang bertujuan untuk membonceng reputasi merek terkenal dengan cara membuat suatu merek yang menyerupai merek terkenal, perbuatan itikad tidak baik tersebut dilakukan oleh PT. Graha Tunas Mekar dalam mendaftarkan merek REGIS@THE PEAK AT SUDIRMAN miliknya yang memiliki persamaan dengan merek “ST.REGIS” sebagaimana ditentukan di dalam pasal 6 ayat 1 (a), (b), dan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal dari perbuatan pemboncengan reputasi (Passing off) serta dasar pertimbangan hakim dalam menentukan perbuatan pemboncengan reputasi (Passing off).
| 596 HBI | 596 MAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain