Hukum Tata Negara
Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum Keimigrasian
Dalam penelitian ini pertama, tentang kebijakan bebas visa, kedua bagaimana dampak dari pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap keamanan Negara. Kebijakan bebas visa pada dasarnya berdasarkan kesepakatan antara dua pihak negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama dari kedua belah pihak negara yang bersepakat. Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 169 Negara diasumsikan bahwa akan terjadi peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, namun ternyata banyak ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh orang asing yang Memanfaatkan kebijakan ini. Rumusan masalah bagaimana Peraturan mengenai peraturan kebijakan bebas visa kunjungan dalam hukum keimigrasian serta bagaimana efektivitas Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan terhadap 169 Negara terhadap penegakan hukum keimigrasian. Penelitian ini juga melihat prinsip Hubungan Negara Indonesia serta aspek Keamanan Negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif hasil penelitian diperoleh jawaban pertama bahwa munculnya kebijakan bebas visa berdasarkan aturan Hukum yang berlaku pada Negara Indonesia umumnya, pada Hukum Keimigrasian khususnya. Kedua, melihat aspek pelanggaran yang terjadi pasca diterbitkannya Perpres 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan. Saran dari penelitian ini adalah, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap 169 Negara ternyata terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang menggunakan fasilitas bebas visa untuk masuk ke wilayah Negara Indonesia, baik berupa pelanggaran pidana umum maupun pidana keimigrasian. Berdasarkan data yang dihimpun di dalam penelitian ini, Warga Negara Tiongkok menjadi subjek orang asing yang banyak melakukan pelanggaran sebagai pengguna fasilitas bebas visa kunjungan. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dikatakan bahwa Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
| 853 HTN/T | 853 RIZ e | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain