Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang di PHK Akibat Efisiensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018)
Skripsi ini secara umum menjelaskan tentang sistem perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya PHK akibat Efisiensi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK merupakan masalah yang sangat kompleks karena mempunyai hubungan dengan masalah ekonomi maupun psikologi. Masalah ekonomi karena PHK akan menyebabkan hilangnya pendapatan, sedangkan masalah psikologi berkaitan dengan status seseorang. Dalam skala yang lebih luas dapat merambat kedalam masalah pengangguran dan kriminalitas. Hal ini tentu saja bertentangan dengan cita-cita berdirinya Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 menyebutkan “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam penelitian ini penulis mengambil putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Jaya Pandu Nusantara dengan 63 pekerja/karyawannya, dimana PT. Jaya Pandu Nusantara menggugat para pekerja/karyawannya untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena merasa beban produksi dengan jumlah karyawan sudah tidak seimbang, Perusahaan juga ingin membayar uang pesangon para pekerjanya hanya sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, dapat melalui Non Litigasi maupun Litigasi. Jika melihat kasus pada Putusan tingkat Peninjauan Kembali No. 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Jaya Pandu Nusantara dimana mulai dari Anjuran Mediator (Disnaker Kabupaten Bekasi), Putusan PHI Pengadilan Negri Bandung, Putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung dan Putusan tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memberikan putusan agar PT. Jaya Pandu Nusantara membayar kompensasi Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian hak sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena menganggap bahwa PHK tersebut dilakukan untuk efisiensi Perusahaan.
| 592 HPE | 592 RAK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain