Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Perdata Atas Obyek Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan No. 78/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst dan Putusan No. 210/Pdt.Bth/2004/PN.Bks, Serta Putusan No. 261/Pdt/2005/PT.Bdg)
Hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan jaminan dalam rangka utang-piutang yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ketentuan-ketentuan itu antara lain adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kegiatan pinjam-meminjam uang atau perkreditan dilakukan oleh lembaga perbankan yang kemudian disebut kreditor, sedangkan pihak yang peminjam uang disebut debitur semakin maju negara peran perbankan semakin penting dalam mengelola pihak yang kekurangan dan pihak yang kelebihan dana. Lembaga perbankan tunduk pada UU Perbankan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbaikan.
| 049 HBI | 049 LES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain