Hukum Pidana
Kewenangan Penyidikan dan Penahanan Oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Perkara Kepabeanan (Studi Kasus Dalam Perkara Pidana No. 1122/Pid.B/2011/PN.Jkt.Utr)
Bahwa penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai hakikatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum yang bersifat pembatasan/pengekangan hak-hak asasi seseorang dalam rangka usaha untuk memulihkan terganggunya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum guna mengamankan hak-hak negara. Oleh karena itu, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai sebagai salah satu tahap dari pada penegakan hukum pidana harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis wewenang PPNS dalam bidang kepabeanan yang berguna untuk kepentingan praktisi hukum khususnya untuk penulis sendiri, penulisan ini dijabarkan secara sistematis sehingga dapat menemukan kesimpulan dari objek yang diteliti.
| 050 HPI | 050 IWA k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain