Hukum Bisnis
Penetapan Sita Jaminan Terhadap Benda-Benda Bergerak yang Berada di Atas Tanah Milik Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 60/Pdt/G/2006/PN.Cbn, Putusan Nomor 131/Pdt.G/2006/PN.Cbn, dan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2008/PN.Cbn)
Sita jaminan mengandung arti untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan perkataan lain bahwa terhadap barang-barang yang disita sudah tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Untuk sita jaminan terhadap benda-benda bergerak yang berupa mesin-mesin pabrik pada umumnya pemilik mesin atau pihak tergugat atau termohon sita adalah juga pemilik tanah dan bangunan di mana mesin-mesin itu berada, akan tetapi pada kondisi tertentu bisa terjadi sita jaminan terhadap mesin-mesin pabrik yang terletak pada tanah dan bangunan milik pihak ketiga. Keadaan ini dapat menciptakan permasalahan yang baru khususnya antara pemegang sita benda-benda bergerak yang berupa mesin-mesin pabrik tersebut dengan pemilik tanah dan bangunan di mana benda-benda bergerak tersebut berada. Meskipun di dalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif, namun seyogyanya hakim bertindak aktif dan memberikan jalan keluar terhadap kebuntuan penyelesaian masalah terhadap sengketa antara pemegang sita jaminan benda-benda bergerak yang berupa mesin-mesin pabrik dengan pemilik tanah dan bangunan di mana mesin-mesin pabrik itu berada karena antara pemilik mesin-mesin pabrik dan pemilik tanah di mana mesin-mesin pabrik itu berada adalah perbedaan, dan keduanya sama-sama dapat memberikan alasan dan argumen yang benar. Agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari, di samping hakim aktif memberikan jalan, diharapkan pemerintah pun segera membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah seperti ini.
| 2007021055 HBI/T | 2007021055 HBI | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain