Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Lembaga/Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) merupakan salah satu lembaga penyedia layanan alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian sengketa pasar modal melalui perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan negeri yang telah diatur dalam hukum acara BAPMI. BAPMI sendiri didirikan oleh beberapa Asosiasi Pasar Modal Indonesia seperti, Organisasi Regulator Mandiri, Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 9 Agustus 2002 di Jakarta dan memperoleh Pengesahan sebagai badan hukum pada tanggal 29 Agustus 2002 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BAPMI diharapkan dapat menyelesaikan sengketa pasar modal karena ditangani langsung oleh mereka yang memahami seluk-beluk pasar modal, karena pada umumnya penyelesaian sengketa pasar modal yang berlarut larut kerap menimbulkan kerugian dan dikhawatirkan akan meningkatkan risiko bisnis yang tidak diharapkan oleh para pebisnis yang sedang berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis struktur dan kewenangan BAPMI dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pasar modal melalui BAPMI serta upaya hukum dan eksekusi putusan BAPMI.
| 586 HBI | 586 MAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain