Hukum Perdata
Pelaksanaan Hukum Gadai Syariah Menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Menurut Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Studi Kasus Cabang Pegadaian Syariah Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat)
Gadai merupakan lembaga jaminan yang telah sangat dikenal dan dalam kehidupan masyarakat, dalam upayanya untuk mendapatkan dana guna berbagai kebutuhan transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut Ar-Rahn. Arrahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pegadaian Syariah memiliki perbedaan mendasar dengan pegadaian konvensional dalam pengenaan biaya. Pegadaian konvensional memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda, lain halnya dengan biaya di Pegadaian Syariah yang tidak berbentuk bunga, tetapi berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran. Biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali saja. Memberikan kepada perum pegadaian legalitas yang cukup kuat untuk melakukan gadai dengan sistem syariah, walaupun gadai syariah belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan secara khusus di Indonesia. Lelang sebagai upaya eksekusi terhadap barang jaminan juga dilakukan di Pegadaian Syariah. Lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh kantor cabang pegadaian syariah apabila ada nasabahnya yang wanprestasi.
| 054 HPE | 054 ASW p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain