Hukum Perdata
Kepastian Hukum Atas Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 577/Pdt.G/2013/PN.Bdg)
Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak diatur secara jelas baik dalam HIR, Rbg maupun RV, Pasal 103 RV hanya melarang mengenai gugatan hak milik digabungkan dengan hak menguasai sehingga penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat kasuistik. Dalam perkara ini penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggugat dapat dibenarkan karena antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki keterkaitan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa putusan Nomor 577/Pdt.G/2013/PN.Bdg juga telah tepat untuk mengabulkan gugatan penggugat karena memang perbuatan yang dilakukan oleh Benny Iskandar dan Suprapti salim adalah perbuatan wanprestasi sedangkan Teddy Iskandar dan juga Suprapti Salim telah memenuhi unsur dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
| 579 HPE | 579 ALF k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain