Hukum Perdata
Perjanjian Antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) Dengan Distributor Independennya Dalam Sistem Pemasaran Berjenjang
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Sekalipun tidak diatur secara khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III KUH Perdata. Di dalam perjanjian antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) dan distributor independennya diatur mengenai beberapa hal yakni mengenai Kode Etik Oriflame, Aturan Perilaku, Mempertahankan Garis Sponsor, Tanggung Jawab Seorang Distributor/Konsultan, Tanggung Jawab Seorang Distributor/Konsultan, Hak dan Kewajiban Director dan Level Yang Lebih Tinggi, Prosedur Penanganan Keluhan, Pemberhentian/Pengakhiran Keanggotaan dan Domisili. Penerapan atau pelaksanaan ketentuan pasal 5 KepMen No. 73 tahun 2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang dalam perjanjian pendistributoran antara Oriflame dengan distributor independennya sudah dilaksanakan dengan baik. Sedangkan ketentuan pasal 6 belum diterapkan oleh Oriflame. Permasalahan yang mungkin terjadi dalam perjanjian antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) dengan distributor independennya adalah mengenai penyimpanan stok, kekeliruan dalam pemesanan dan penerimaan barang, kesalahan dalam pengiriman barang, cacat pada barang, penetapan harga yang berbeda dengan harga di katalog oleh distributor, pemberian keterangan mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan oleh distributor, penjualan barang-barang Oriflame di lokasi penjualan eceran, merebut calon distributor dari distributor lain serta kekeliruan dalam perhitungan bonus.
| 055 HPE | 055 TUN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain