Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perjanjian Antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) Dengan Distributor Independennya Dalam Sistem Pemasaran Berjenjang

Hukum Perdata

Perjanjian Antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) Dengan Distributor Independennya Dalam Sistem Pemasaran Berjenjang

Tunsri Fitria Paramitha - Nama Orang;

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Sekalipun tidak diatur secara khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III KUH Perdata. Di dalam perjanjian antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) dan distributor independennya diatur mengenai beberapa hal yakni mengenai Kode Etik Oriflame, Aturan Perilaku, Mempertahankan Garis Sponsor, Tanggung Jawab Seorang Distributor/Konsultan, Tanggung Jawab Seorang Distributor/Konsultan, Hak dan Kewajiban Director dan Level Yang Lebih Tinggi, Prosedur Penanganan Keluhan, Pemberhentian/Pengakhiran Keanggotaan dan Domisili. Penerapan atau pelaksanaan ketentuan pasal 5 KepMen No. 73 tahun 2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang dalam perjanjian pendistributoran antara Oriflame dengan distributor independennya sudah dilaksanakan dengan baik. Sedangkan ketentuan pasal 6 belum diterapkan oleh Oriflame. Permasalahan yang mungkin terjadi dalam perjanjian antara PT. Orindo Alam Ayu (Oriflame) dengan distributor independennya adalah mengenai penyimpanan stok, kekeliruan dalam pemesanan dan penerimaan barang, kesalahan dalam pengiriman barang, cacat pada barang, penetapan harga yang berbeda dengan harga di katalog oleh distributor, pemberian keterangan mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan oleh distributor, penjualan barang-barang Oriflame di lokasi penjualan eceran, merebut calon distributor dari distributor lain serta kekeliruan dalam perhitungan bonus.


Ketersediaan
055 HPE055 TUN pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
055 TUN p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
xii, 103 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001084
Klasifikasi
055 TUN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Slamet Supriatna (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik