Hukum Pidana
Pola Pembinaan Narapidana Residivis Pengguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II, Cipinang Jakarta Timur Dengan Panti Rehabilitasi Madani
Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu substansi peradilan pidana terakhir yang menjalankan sistem pemasyarakatan bagi pelaku tindak pidana, dalam lembaga pemasyarakatan pembinaan narapidana narkotika dan residivis dan narkotika di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana dalam Pasal 127 setiap pengguna narkotika wajib untuk di rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika, sebagaimana dalam penelitian ini meneliti tentang bagai mana pembinaan yang di lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Cipinang Jakarta Timur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa beberapa narapidana narkotika Cipinang bisa menjadi residivis narkotika? Bagaimana pembinaan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan Cipinang dan panti rehabilitasi Madani agar tidak menjadi residivis narkotika? Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan atau wawancara dan menggunakan sumber hukum normatif atau studi dokumen yang berasal dari kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, internet, majalah. serta melakukan tinjauan terhadap norma hukum tertulis yang mencakup asas-asas hukum. Dalam penelitian ini jelas bahwa lembaga pemasyarakatan perlu adanya tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkotika dan pembinaan secara khusus.
| 572 HPI | 572 ABD t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain