Hukum Pidana
Analisis Yuridis Kriminologis Terhadap Pelaku Cybercrime (Studi Putusan Nomor 133/Pid.B/2012/PN.Pwk.)
Satu gejala sosial yang biasanya dinamakan kejahatan sebenarnya merupakan suatu perilaku yang dianggap menyimpang atau membahayakan masyarakat. Munculnya kejahatan bernama “cybercrime” dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (bordless), berbagai istilah dalam melakukan cybercrime yang digunakan untuk membedakan karakteristik dari modus operandi kejahatan dunia maya (cybercrime) itu sendiri agar nantinya dapat mempermudah dalam penanganannya setelah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu, salah satunya seperti hacking didefinisikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dalam mempelajari ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Dalam kejahatan dunia maya (cybercrime), kriminologi mempunyai teori differential association. Kejahatan merupakan hasil dari proses belajar, untuk melakukan hacking seseorang harus memiliki pengetahuan dan kemampuan menguasai serta mengaplikasikan bahasa pemrograman. Dapat dilihat bahwa untuk menjadi hacker harus melalui proses belajar. Proses belajar ini bisa dilakukan dengan berbagai cara baik secara otodidak, belajar dengan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan bahasa pemrograman atau internet dan hal yang terkait lainnya maupun belajar dengan belajar pada ahlinya. Dalam proses persidangan perlunya pembuktian dalam cybercrime ini membutuhkan perangkat pengaturan yang lebih jelas, agar dalam penerapannya menimbulkan kepastian hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain