Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Kriminologis Terhadap Pelaku Cybercrime (Studi Putusan Nomor 133/Pid.B/2012/PN.Pwk.)

Hukum Pidana

Analisis Yuridis Kriminologis Terhadap Pelaku Cybercrime (Studi Putusan Nomor 133/Pid.B/2012/PN.Pwk.)

Jaguard Moreno M. Saragih - Nama Orang;

Satu gejala sosial yang biasanya dinamakan kejahatan sebenarnya merupakan suatu perilaku yang dianggap menyimpang atau membahayakan masyarakat. Munculnya kejahatan bernama “cybercrime” dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (bordless), berbagai istilah dalam melakukan cybercrime yang digunakan untuk membedakan karakteristik dari modus operandi kejahatan dunia maya (cybercrime) itu sendiri agar nantinya dapat mempermudah dalam penanganannya setelah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu, salah satunya seperti hacking didefinisikan sebagai suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dalam mempelajari ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Dalam kejahatan dunia maya (cybercrime), kriminologi mempunyai teori differential association. Kejahatan merupakan hasil dari proses belajar, untuk melakukan hacking seseorang harus memiliki pengetahuan dan kemampuan menguasai serta mengaplikasikan bahasa pemrograman. Dapat dilihat bahwa untuk menjadi hacker harus melalui proses belajar. Proses belajar ini bisa dilakukan dengan berbagai cara baik secara otodidak, belajar dengan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan bahasa pemrograman atau internet dan hal yang terkait lainnya maupun belajar dengan belajar pada ahlinya. Dalam proses persidangan perlunya pembuktian dalam cybercrime ini membutuhkan perangkat pengaturan yang lebih jelas, agar dalam penerapannya menimbulkan kepastian hukum.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
314 SAR a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ix, 94 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001104
Klasifikasi
314 SAR a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik