Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bagi Malpraktek yang Dilakukan Oleh Bidang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1812-K-Pdt-2003)

Hukum Perdata

Perlindungan Hukum Bagi Malpraktek yang Dilakukan Oleh Bidang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1812-K-Pdt-2003)

Juni Arika Pakpahan - Nama Orang;

Malpraktek bidan adalah kesalahan atau kelalaian (praktik buruk) yang dilakukan oleh seorang bidan yang menjalankan profesinya dengan memakai cara atau ilmunya secara tidak wajar. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi korban malpraktek yang dilakukan oleh bidan, tanggung jawab bidan terhadap korban malpraktek dan hambatan-hambatan yang ditemukan pada saat mengajukan gugatan malpraktek bidan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis yaitu mengkaji fakta sosial yang timbul di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban malpraktek merupakan tanggung jawab penuh bagi pelaku malpraktek dalam hal ini adalah bidan. Bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan kepada korban malpraktek berupa ganti kerugian, baik ganti kerugian berupa materiil maupun immateriil. Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan pada saat mengajukan gugatan malpraktek bidan adalah keberadaan rekam medis yang tidak di angkat dalam fakta persidangan sehingga akan mengurangi kekuatan hukum dalam pembuktian dan mengakibatkan ketidakadilan bagi korban malpraktek. Upaya penyelesaian dari hambatan ini menurut penulis adalah kesadaran akan hak dan kewajiban antara bidan dan pasien serta memiliki komunikasi yang baik dan rasa saling percaya untuk menghindari kesalahpahaman.


Ketersediaan
056 HPE056 JUN pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
056 JUN p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
vi, 101 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001064
Klasifikasi
056 JUN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Soekirno (Pembimbing I)
Slamet Supriatna (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik