Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Malpraktek yang Dilakukan Oleh Bidang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1812-K-Pdt-2003)
Malpraktek bidan adalah kesalahan atau kelalaian (praktik buruk) yang dilakukan oleh seorang bidan yang menjalankan profesinya dengan memakai cara atau ilmunya secara tidak wajar. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi korban malpraktek yang dilakukan oleh bidan, tanggung jawab bidan terhadap korban malpraktek dan hambatan-hambatan yang ditemukan pada saat mengajukan gugatan malpraktek bidan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis yaitu mengkaji fakta sosial yang timbul di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban malpraktek merupakan tanggung jawab penuh bagi pelaku malpraktek dalam hal ini adalah bidan. Bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan kepada korban malpraktek berupa ganti kerugian, baik ganti kerugian berupa materiil maupun immateriil. Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan pada saat mengajukan gugatan malpraktek bidan adalah keberadaan rekam medis yang tidak di angkat dalam fakta persidangan sehingga akan mengurangi kekuatan hukum dalam pembuktian dan mengakibatkan ketidakadilan bagi korban malpraktek. Upaya penyelesaian dari hambatan ini menurut penulis adalah kesadaran akan hak dan kewajiban antara bidan dan pasien serta memiliki komunikasi yang baik dan rasa saling percaya untuk menghindari kesalahpahaman.
| 056 HPE | 056 JUN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain