Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Ruko Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor 334 K/Pdt.Sus-BPSK/2013)
Pesatnya pembangunan dan perkembangan perekonomian nasional telah menghasilkan variasi produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Seperti diketahui bahwa para konsumen inilah yang biasanya kurang mendapat perlindungan, sehingga mereka pertama-tama terkena akibat dari kualitas barang atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan. Banyaknya kerugian yang dialami menyangkut mutu barang, harga barang, persaingan curang, pemalsuan, penipuan, periklanan yang menyesatkan, dan sebagainya tidak saja merugikan harta benda atau kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian. Di dalam pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen ini kita dapat mengetahui hak dan kewajiban dari konsumen agar nantinya para konsumen tidak tertipu lagi oleh pelaku usaha dan juga kita dapat mengetahui penyelesaian sengketa dari kasus sengketa konsumen antara konsumen dan pelaku usaha yang ditempuh melalui litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha diatur di dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar atau melakukan wanprestasi dalam sengketa konsumen dapat berupa sanksi administratif, ganti rugi, dan penuntutan pidana apabila barang/jasa yang diberikan oleh pelaku usaha bermasalah
| 113 HBI | 113 PUT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain