Hukum Bisnis
Perlindungan Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Pdt.Sus HaKI/2014)
Perlindungan Desain Industri untuk menjamin hak-hak pendesain atas hasil karyanya serta menjaga agar pihak lain yang lain tidak menyalahgunakan hak desain industri terhadap karya seseorang. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Di Indonesia Desain Industri diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000. Berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000, desain industri yang mendapat perlindungan adalah desain industri yang baru dan dianggap baru apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Untuk mendapatkan perlindungan hak desain industri, pendesain harus mendaftarkan desainnya tersebut kepada Direktorat Jenderal HaKI. Jangka waktu perlindungan berdasarkan undang-undang yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. Apabila terjadi sengketa desain industri, para pihak menyelesaikan melalui keperdataan dengan cara arbitrase dan penyelesaian pidana dengan sengaja merupakan suatu tindak kejahatan dan merugikan pendesain yang memiliki hak desain industri tersebut.
| 117 HBI | 117 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain