Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dengan Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 merupakan peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan untuk menarik pajak bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan cara menyederhanakan perhitungan pajaknya. Adapun dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya pasal 4 ayat (2) huruf e dan pasal 17 ayat (7). Setelah di terbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka dikeluarkan pula aturan turunannya, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang tata cara pelaksanaannya, Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER32/PJ/2013 tentang Surat Keterangan Bebas pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dalam pelaksanaannya Wajib Pajak yang termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memiliki omzet Penghasilan tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 dan pajak yang di kenakan adalah 1% dari omzet atau dari penghasilan bruto Wajib Pajak.
| 120 HBI | 120 AYU t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain