Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Perangkat Lunak di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor Putusan 736K/Pdt.Sus/2011)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang antara lain dapat terdiri dari buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak cipta. Ruang lingkup hak cipta mencakup seni dan budaya, sastra, dan ilmu pengetahuan. Salah satu tujuan perlindungan hak cipta program komputer khususnya perangkat lunak adalah untuk mencegah pihak lain memanfaatkan karya tersebut secara tidak sah atau tanpa hak untuk tujuan komersial. Tindakan pelanggaran ini dikenal dengan pembajakan hak cipta. Pembajakan hak cipta atas program komputer khususnya pada perangkat lunak dalam kenyataannya selama ini secara sadar atau tidak dilakukan oleh banyak pihak. Dalam ketentuan UUHC yang terbaru, terdapat pengertian pembajakan. Pengertian pembajakan menurut UUHC Pasal 1 ayat (23), “Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”. Pembajakan perangkat lunak yang sering marak terjadi adalah melalui internet. Sesungguhnya pembajakan perangkat lunak di internet merupakan bentuk aktivitas manusia yang menggunakan internet sebagai media, sekaligus jalur distribusi bagi produk perangkat lunak bajakan.
| 124 HBI | 124 UTA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain