Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Terhadap Putusan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 484 K/Pdt.Sus-Pailit/2013)
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan melakukan kegiatan usaha yang mengacu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam menjalankan usaha sebagai badan hukum maka perseroan terbatas bisa saja mendapat untung ataupun rugi sekalipun yang mengakibatkan kepailitan pada perseroan tersebut. Faktor perseroan terbatas terkena putusan pailit karena adanya utang lebih dari dua kreditor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dengan adanya putusan pailit tersebut maka bagaimana tanggung jawab organ Perseroan Terbatas, Untuk mengetahui jawaban atas hal di atas tersebut, dilakukan analisa studi kasus terhadap putusan pailit di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya untuk mengajukan permohonan pailit tidak begitu sulit. Dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung di mana PT. Jaya Nur Sukses sebagai pemohon kasasi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, artinya perseroan tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar semua utang-utangnya terhadap para kreditor dalam hal ini yaitu Riana Simanjuntak dan Ny. Hj. Rohani Hasan sebagai termohon kasasi. Organ PT. Jaya Nur Sukses dalam hal yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha ikut bertanggung jawab membayar utang-utang kreditor atas kelalaian mereka dalam menjalankan Perseroan Terbatas.
| 057 HBI | 057 LEO t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain