Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Indikasi Geografis dan Penerapannya di Indonesia
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Perlindungan akan berakhir apabila produk tersebut tidak memiliki karakteristik dan kualitasnya yang dapat disebabkan adanya bencana alam atau perubahan alam sehingga struktur tanah, iklim menjadi berubah dan berakibat terjadinya perubahan terhadap produk Indikasi Geografis tersebut. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dengan dukungan kekayaan budayanya sehingga memiliki potensi Indikasi Geografis. Perlindungan terhadap Indikasi Geografis merupakan hal yang relatif baru dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Perjanjian TRIPs mewajibkan adanya sistem perlindungan terhadap Indikasi Geografis di negara-negara anggota dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktik atau tindakan persaingan curang. Undang-Undang No. 15 tahun 2001 dengan peraturan pelaksana berupa PP. No. 51 tahun 2007 mengatur perlindungan Indikasi Geografis dan tata caranya sebagai konsekuensi keanggotaan Indonesia dalam perjanjian TRIPS. Perlindungan Indikasi Geografis dilakukan dengan pendaftaran Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
| 147 HBI | 147 ROC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain