Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Telepon Seluler dari Pencurian Pulsa yang Dilakukan Oleh Provider (Studi Kasus Mochamad Feri Kuntoro Dengan PT. Colibri)
Seiring perkembangan teknologi, alat telekomunikasi yang ada bukan hanya yang mempunyai kabel tetapi telah ada yang tidak mempunyai kabel. Tidak seperti telepon yang berkabel, telepon yang tidak berkabel rawan akan pencurian pulsa. Seperti yang pernah dialami oleh Mochamad Feri Kuntoro, seorang warga Matraman, Jakarta Pusat. Di dalam skripsi ini penulis membahas pencurian pulsa yang dilakukan oleh provider berdasarkan hukum perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ruang lingkup hukum perlindungan hukum perlindungan konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undang, seperti Undang-undang tentang perlindungan konsumen, hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat konsumen. Dengan memahami pengertian konsumen.
| 130 HBI | 130 MAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain