Hukum Bisnis
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Utang Piutang (Putusan Nomor 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.)
Hukum Jaminan telah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, Jepang, dan zaman kemerdekaan sampai saat ini. Pada zaman Hindia Belanda, ketentuan hukum yang mengatur tentang Hukum Jaminan dapat dikaji dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata) dan Staatsblad 1908 Nomor 542 dan telah diubah dengan Staatsblad 1937 Nomor 190 Tentang Credietverband. Hak Tanggungan dikenal pemberi (debitur) dan penerima (kreditur) Hak Tanggungan, di mana keduanya mempunyai syarat-syarat yaitu pemberi Hak Tanggungan mempunyai kewenangan atas barangnya, barang yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut tidak boleh dialih fungsikan tanpa persetujuan kreditur sehingga perlu adanya kejelasan jika terjadi pengalih fungsian, sedangkan penerima Hak Tanggungan memerlukan adanya penilaian terhadap barang jaminan berdasarkan lembaga penilaian barang yang bersifat independen dan mampu melakukan penilaian terhadap bonadifitas serta reputasi dari debitur. SKMHT dibuat oleh PPAT yang berwenang dan ditunjuk untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta perbuatan hukum lainnya mengenai hak atas tanah yang terletak di dalam daerah kerjanya. Secara formal untuk sahnya SKMHT, Pasal 15 ayat (1) UUHT. Mengenai batas waktu penggunaan SKMHT diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1996. SKMHT dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan hanya dapat dibuat dalam hal-hal khusus. Masa berlaku SKMHT sementara yaitu 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan berdasarkan ketentuan Pasal 15 UUHT. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka kekuatan mengikat SKMHT tidak ada, karena tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
| 162 HBI | 162 NIN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain