Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Obat yang Tidak Mempunyai Izin BPOM di Masyarakat (Studi Kasus Obat Kuat)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hal mengenai hak konsumen terhadap informasi produk yang dikonsumsinya. Konsumen Indonesia, secara khusus juga merupakan konsumen obat-obatan yang mempunyai hak atas informasi terhadap obat-obatan yang mereka beli dan konsumsi. Skripsi ini membahas bagaimana analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak konsumen atas informasi terhadap fakta yang terjadi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pemenuhan hak konsumen atas informasi obat. Skripsi ini juga membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam peredaran produk obat kuat impor, serta pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengonsumsi obat tersebut. Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam membeli produk obat kuat impor tersebut, sebaiknya konsumen menerapkan prinsip kehati-hatian; diadakan kerja sama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan pihak Kepolisian dalam pengawasan peredaran produk obat kuat impor; diadakan sosialisasi, edukasi mengenai obat yang memenuhi standar yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak konsumen obat secara umum; dan penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
| 164 HBI | 164 RAH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain