Hukum Bisnis
Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Minyak Kelapa Sawit
Pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan minyak kelapa sawit terpadu sempat mengalami penafsiran ganda dalam pelaksanaan di lapangan. Kemudian Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE90/PJ/2011 yang menegaskan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan pada perusahaan minyak kepala sawit terpadu. Penyebab awal tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan pada perusahaan minyak kelapa sawit terpadu adalah masalah penafsiran atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang menetapkan hasil perkebunan berupa tanda buah segar sawit (TBS) sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tersebut tentu menjadi tambahan beban pada biaya harga pokok penjualan bagi perusahaan minyak kelapa sawit terpadu. Pada 17 Oktober 2013 KADIN mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001. MA dalam putusannya nomor 70P/HUM/2013 yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan uji materiil dari KADIN. Oleh karena itu atas penyerahan TBS tidak masuk lagi sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga penyerahan TBS menjadi terutang PPN. Konsekuensi amar putusan MA ini adalah Pajak Masukan atas perkebunan kelapa sawit menjadi dapat dikreditkan.
| 169 HBI | 169 HAL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain