Hukum Bisnis
Pelanggaran Hukum Terhadap Rahasia Dagang (Studi Kasus PT. Kota Minyak Automation Dengan Karyawannya)
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik hak atas rahasia dagang tersebut. Dalam kasus yang penulis bahas kali ini adalah kasus antara PT Kota Minyak automation dengan karyawannya yang bernama Danar Dono. Kasus ini bermula saat Danar Dono mengerjakan proposal yang lebih baik untuk PT Envico yang merupakan saingan dari PT Kota Minyak Automation dalam memperebutkan sebuah tender sehingga pada akhirnya PT Kota Minyak Automation kalah dalam tender tersebut. Perbuatan curang Danar Dono ini pun akhirnya diketahui oleh PT Kota Minyak Automation berdasarkan bukti-bukti yang ada di komputer Danar Dono. Lalu PT Kota Minyak Automation mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan Danar Dono telah melakukan pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang yang seharusnya ia jaga. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Danar Dono bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Danar Dono lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri sebelumnya, karena tidak puas Danar Dono akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut ditolak karena Danar Dono dianggap secara sengaja tidak melindungi atau menjaga rahasia dagang dari tempatnya bekerja selama ini.
| 173 HBI | 173 BAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain