Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang 10/Pdt.G/BPSK/2015/Bek)

Hukum Perdata

Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang 10/Pdt.G/BPSK/2015/Bek)

Selamat Sidauruk - Nama Orang;

Lembaga Jaminan Fidusia tidak hanya dapat dipergunakan dalam perjanjian kredit di Bank tetapi juga pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara debitur atau konsumen dengan kreditur atau perusahaan pembiayaan. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Eksistensi Lembaga Jaminan Fidusia, telah diatur dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Definisi fidusia sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikan haknya dialihkan tetap dalam pengawasan pemilik benda.” Adapun rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor ketika unit jaminan fidusia dieksekusi? 2. Bagaimana wanprestasi bisa terjadi di dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 10.PDT.G/BPSK/2015/PN.Bek? PT. APF Dalam perkara ini melawan S, beralamat di Desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dalam kasus ini berkedudukan sebagai Termohon. Majelis Hakim pada pokoknya Membatalkan Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 02 Tahun 2015 tertanggal 21 bulan September 2015 untuk seluruhnya sehingga hak atas benda jaminan fidusia tetap milik PT.APF. Dalam rangkaian putusan disebutkan pihak S sebagai termohon terbukti hanya membayar 8 kali dari 36 kali angsuran, oleh karena itu termohon dianggap sebagai pihak yang wanprestasi yakni menjalankan tapi hanya sebagian prestasi. Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan jaminan fidusia melalui eksekusi dikarenakan debitur wanprestasi dan wanprestasi terjadi karena debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada debitur.


Ketersediaan
567 HPE567 SID pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
567 SID p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
v, 94 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833006060
Klasifikasi
567 SID p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik