Hukum Perdata
Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang 10/Pdt.G/BPSK/2015/Bek)
Lembaga Jaminan Fidusia tidak hanya dapat dipergunakan dalam perjanjian kredit di Bank tetapi juga pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara debitur atau konsumen dengan kreditur atau perusahaan pembiayaan. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Eksistensi Lembaga Jaminan Fidusia, telah diatur dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Definisi fidusia sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikan haknya dialihkan tetap dalam pengawasan pemilik benda.” Adapun rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor ketika unit jaminan fidusia dieksekusi? 2. Bagaimana wanprestasi bisa terjadi di dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 10.PDT.G/BPSK/2015/PN.Bek? PT. APF Dalam perkara ini melawan S, beralamat di Desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dalam kasus ini berkedudukan sebagai Termohon. Majelis Hakim pada pokoknya Membatalkan Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 02 Tahun 2015 tertanggal 21 bulan September 2015 untuk seluruhnya sehingga hak atas benda jaminan fidusia tetap milik PT.APF. Dalam rangkaian putusan disebutkan pihak S sebagai termohon terbukti hanya membayar 8 kali dari 36 kali angsuran, oleh karena itu termohon dianggap sebagai pihak yang wanprestasi yakni menjalankan tapi hanya sebagian prestasi. Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan jaminan fidusia melalui eksekusi dikarenakan debitur wanprestasi dan wanprestasi terjadi karena debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada debitur.
| 567 HPE | 567 SID p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain