Hukum Pidana
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Wilayah Pengadilan Jakarta Timur (Studi Kasus Putusan No. 1140/Pid.B/2012/PN.Jkt.Tim.)
Kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Ir. Andi Palar menunjukkan betapa mudahnya seseorang melakukan pembunuhan dengan cara sadis dengan segala alasan yang melatarbelakanginya. Penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai: 1) Pertanggungjawaban pelaku pembunuhan berencana di Wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur; 2) Dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam menjawab rumusan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, teknik pengumpulan datanya berupa penelitian lapangan dan dokumentasi kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ir. Andi Palar ini diperoleh data-data faktor yang mendorong pelaku yaitu faktor dendam dan faktor pelampiasan emosi kepada pasangan hidup kita dalam rumah tangga. Kesimpulannya terdakwa Ir. Andi Palar sebagai orang yang melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 19 (Sembilan belas tahun) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 340 KUHP.
| 058 HPI | 058 HAD t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain