Hukum Bisnis
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Barang Cacat dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 002/MD/BPSK-I/2016.)
Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer juga harus dilindungi dengan kebijakan kompensatoris, yaitu dengan mencegah beredarnya produk cacat di pasar sebelum lulus pengujian atau menarik produk cacat yang sudah terlanjur beredar di pasar. Namun kenyataannya kepentingan konsumen tetap saja terabaikan. Banyak produk cacat dan berbahaya beredar dimasyarakat tapi dalam undang-undang perlindungan konsumen, tanggung jawab perusahaan dalam produk cacat tidak diatur secara tegas. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana bentuk tanggung jawab produsen terhadap produk cacat dalam perspektif perlindungan konsumen. Produk cacat erat kaitannya dengan sifat pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha dengan siapa konsumen telah berhubungan. Sengketa akan timbul apabila salah satu pihak merasa dirugikan hak-haknya oleh pihak lain, sedangkan pihak lain tidak merasa demikian. Proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap produk cacat dapat dilakukan semua konsumen baik perorangan maupun kelompok bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui gugatan legal standing. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya: konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen, undang-undang telah menentukan suatu badan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK). Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah harus menegaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat.
| 276 HBI | 276 ADL t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain