Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Barang Cacat dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 002/MD/BPSK-I/2016.)

Hukum Bisnis

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Barang Cacat dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 002/MD/BPSK-I/2016.)

Adlil Hamdani - Nama Orang;

Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer juga harus dilindungi dengan kebijakan kompensatoris, yaitu dengan mencegah beredarnya produk cacat di pasar sebelum lulus pengujian atau menarik produk cacat yang sudah terlanjur beredar di pasar. Namun kenyataannya kepentingan konsumen tetap saja terabaikan. Banyak produk cacat dan berbahaya beredar dimasyarakat tapi dalam undang-undang perlindungan konsumen, tanggung jawab perusahaan dalam produk cacat tidak diatur secara tegas. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana bentuk tanggung jawab produsen terhadap produk cacat dalam perspektif perlindungan konsumen. Produk cacat erat kaitannya dengan sifat pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha dengan siapa konsumen telah berhubungan. Sengketa akan timbul apabila salah satu pihak merasa dirugikan hak-haknya oleh pihak lain, sedangkan pihak lain tidak merasa demikian. Proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap produk cacat dapat dilakukan semua konsumen baik perorangan maupun kelompok bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui gugatan legal standing. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya: konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen, undang-undang telah menentukan suatu badan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK). Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah harus menegaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat.


Ketersediaan
276 HBI276 ADL tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
276 ADL t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
x, 91 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001101
Klasifikasi
276 ADL t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Hendra Haryanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik