Hukum Bisnis
Tinjauan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Franchisoir dan Franchisee Dalam Perjanjian Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha yang terbukti berhasil untuk dapat digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Primagama adalah usaha waralaba yang bergerak di bidang jasa pendidikan. Pelaksanaan usaha waralaba berpedoman pada perjanjian waralaba yang harus dibuat secara tertulis antara franchisor dan franchisee sesuai ketentuan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Perjanjian waralaba memuat kewajiban dan hak para pihak termasuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh franchisee jika Franchisor sebagai pemilik usaha dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris (applied law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan live case study. Data yang digunakan adalah data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Franchisee selaku penerima waralaba masih tetap melangsungkan usahanya walaupun Franshisoir dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
| 203 HBI | 203 TAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain