Hukum Bisnis
Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja Terhadap Pembayaran Asuransi Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi
Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan bertujuan untuk melindungi pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Perusahaan Asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan menerima risiko. Perjanjian Asuransi melibatkan 2 (dua) pihak di mana yang satu sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan diderita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi (belum dapat ditentukan saat terjadinya). Pihak yang ditanggung itu diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menanggung, uang tersebut akan tetap menjadi milik penanggung apabila kemudian hari ternyata peristiwa yang dimaksud terjadi. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab utama kematian, luka-luka dan kecacatan, PT Jasa Raharja ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
| 216 HBI | 216 DWI t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain